Sabtu, 23 November 2024

Aplikator Bersedia Naikkan Tarif, Frontal Tolak Kesepakatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
David Walalangi Humas Frontal usai rapat koordinasi dengan aplikator difasilitasi Dishub Jatim di salah satu hotel di Jalan Bandara Juanda Senin (25/3/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Meski berlangsung alot, rapat koordinasi antara mitra transportasi online Jatim di dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dengan perwakilan perusahaan Gojek maupun Grab yang difasilitasi Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, hampir membuahkan hasil.

Frontal mengklaim, untuk pertama kalinya di Indonesia perusahaan aplikator transportasi online bersedia menyesuaikan tarif dalam negosiasi alot yang dimediasi Pemprov Jatim.

Perwakilan Gojek maupun Grab, dalam rapat yang digelar di salah satu hotel di Jalan Bandara Juanda, Sidoarjo itu, telah bersedia mengevaluasi tarif batas bawah taksi online dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp4.000.

Namun, Tim 10 Frontal yang bernegosiasi dengan perwakilan aplikator justru menolak menandatangani kesepakatan hasil rapat hari ini. Mereka menganggap, tarif itu belum sesuai tuntutan mereka.

Frontal menuntut tarif batas bawah Rp3.500 yang diterima driver adalah tarif netto (bersih) tanpa potongan apapun. Selama ini, menurut Frontal, ada potongan 20 persen untuk aplikator sehingga upah yang diterima driver kurang lebih hanya Rp2.800.

Tarif Rp4.000 itu, sesuai perhitungan kasar dari Frontal, masih di bawah batas bawah tarif. “Rp4.000 itu kalau masih ada potongan 20 persen, kan, Rp3.200. Apa bisa dikatakan sesuai batas bawah?” kata salah satu perwakilan Frontal.

David Walalangi Humas Frontal mengatakan, dia mengistilahkan penolakan tandatangan kesepakatan ini skorsing atau penundaan rapat. Selain karena tarif dari aplikator itu di bawah angka tuntutan, pihak aplikator belum bersedia memastikan batas bawah transportasi ojek online.

“Alasannya, karena masih menunggu aturan legal PM (Peraturan Menteri) tentang Ojek Online. Aturan itu katanya disahkan hari ini. Tapi mereka belum pegang hasilnya. Aksi kami ini tidak parsial. Tuntutan kami berlaku selain untuk roda empat juga untuk roda dua,” kata David usai rapat.

David mengatakan, Frontal memberi waktu kepada aplikator untuk menunggu aturan resmi tentang batas bawah tarif roda dua di dalam PM Perhubungan Ojek Online itu.

“Meski belum kami tandatangani, rapat kali ini ada progres positif. Cuma Frontal, koalisi komunitas driver online di Jawa Timur yang biki aplikator mau negosiasi tarif. Di daerah lain cuma dikasih janji-janji aja, setelah itu enggak ada wujudnya,” katanya.

Selain soal tarif, ada beberapa tuntutan lain yang seharusnya bisa disepakati dalam rapat koordinasi tindak lanjut dari aksi Frontal melakukan gerakan off bid (mogok menerima order) sambil berunjuk rasa pada 19 Maret lalu.

Selain tarif, sebenarnya aplikator sudah bersedia menghentikan perekrutan driver online baru baik roda dua maupun roda empat di Jawa Timur. Namun, kata David, aplikator tidak memberikan batas waktu yang jelas dalam kesediaan itu.

Dalam kesepakatan tertulis yang disusun oleh Dishub Provinsi Jatim, aplikator bersedia menghentikan perekrutan baik untuk taksi online maupun ojek online mulai 29 Maret 2019. Tidak ada batas waktu sampai kapan perekrutan disetop.

“Terus tidak jelas juga, ini berlaku di mana? Kalau cuma di pusat doang, lalu di Jawa Timur tidak berlaku. Terus vendor dan koperasi tetap bisa masuk, sama aja bohong. Harus jelas, setop perekrutan di Jawa Timur termasuk vendor dan koperasi,” tegas David.

Demikian halnya tentang tuntutan open suspend (pembukaan kembali akun driver yang ditutup oleh aplikator) bagi driver di Jawa Timur. Frontal menuntut ada link khusus baik berupa grup WA atau terintegrasi dengan aplikasi sehingga transparan.

Sebenarnya, menurut Fattah Jasin Kepala Dishub Jatim, baik Gojek maupun Grab sudah bersedia memberikan kesempatan kepada mitra driver di Jawa Timur mereka yang telah di-suspend karena masalah tertentu.

“Cuman, masing-masing aplikator punya cara sendiri. Gojek tadi mau menyelesaikan dulu 6.000 pengajuan open suspend yang sudah masuk. Nanti ada tahap dua. Grab, tidak ada batasan, mitra bisa datang ke kantor setiap Sabtu dan Minggu bawa syaratnya, tapi harus SMS dulu, dan hanya berlaku sampai April. Ini yang banyak diprotes. Mereka (Frontal) menuntut sistem yang lebih terbuka dan memberi kesempatan bagi semua driver,” kata Fattah.

Mengenai tarif, Fattah membenarkan, Gojek maupun Grab sudah bersedia menaikkan tarif batas bawah taksi online, dari sebelumnya Rp3.500 bruto menjadi Rp4.000 netto diterima driver.

“Sebenarnya tidak ada masalah untuk roda empat. Tapi mitra kan juga meminta batas bawah tarif roda dua. Ini yang ditolak aplikator karena aturannya memang belum keluar,” katanya.

Fattah juga menjelaskan soal perekrutan driver baru. Gojek maupun Grab, kata dia, sebenarnya sudah tidak lagi membuka perekrutan driver baru roda empat sejak berlakunya PM Perhubungan Nomor 118/2019 tentang Taksi Online.

“Gojek: roda dua maupun empat sudah ditutup. Grab, karena masih ada peluang secara bisnis, driver masih bisa masuk di Jawa Timur. Mereka akan membatasi perekrutan dan secara bertahap mau menutup perekrutan itu,” ujarnya.

Fattah mengatakan, kemungkinan akan menggelar pertemuan serupa setelah turunnya aturan mengenai ojek online dalam PM Perhubungan yang menurutnya baru disahkan hari ini di Jakarta. “Kalau sudah ada kabar, kami akan komunikasikan lagi,” katanya.

David Walalangi Humas Frontal menyatakan hal serupa. Menurutnya, Frontal akan menunggu kapanpun aturan tentang ojek online itu turun sehingga aplikator bersedia menentukan batas bawah tarif sesuai tuntutan mereka.

“Seperti sebelumnya, kami menuntut batas bawah tarif untuk roda dua Rp2.500 net (netto/bersih tanpa potongan 20 persen diterima driver). Kemarin pak Dirjen Kemenhub sudah ngasih bocoran ini, kok. Aplikator harus mengikuti ini,” ujarnya.

Sementara, baik perwakilan dari Gojek maupun Grab yang hadir pada rapat koordinasi yang dimediasi oleh Dishub Jatim ini enggan berkomentar. Masing-masing dari mereka mengaku tidak berwenang untuk berkomentar.(den/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs