Jumat, 22 November 2024

Anggap Negara Abai Soal HAM dalam Kasus Yuli, LBH Tuntut 4 Hal

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Habibus Shalihin Kuasa Hukum Yuli dari LBH Surabaya (tengah) saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019). Foto: Baskoro/ dok.suarasurabaya.net

Negara dianggap abai soal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus Yuli Arista buruh migran Indonesia di Hong Kong yang dideportasi. Habibus Shalihin Kuasa Hukum Yuli dari LBH Surabaya mengatakan, negara dianggap gagal melindungi hak warga negaranya sesuai pernyataan umum HAM yang juga diratifikasi dalam hukum Indonesia.

Lebih lanjut, negara dikatakan tidak mematuhi beberapa pasal dalam pernyataan ini. Mulai dari pasal 4, 5, 6, 7, dan pasal 9. Salah satunya, pasal 7 menyebut bahwa “semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi” dan pasal 9 yaitu “Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang”.

“Seluruh negara sudah mengetahui hal ini. Indonesia sekalipun sudah meratifikasi hal ini. Namun hal ini, bertolak belakang dengan yang terjadi saat ini dengan pekerja migran di Hong Kong. Hal ini Mbak Yuli sendiri. Mbak Yuli ketika diperlakukan tidak adil, disitu tidak ada negara dalam melakukan perlindungan, pendampingan. Tidak ada negara dalam proses hukum yang dialami Yuli di pengadilan,” ujar Habibus saat menggelar konferensi pers di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019).

Ia mengklaim, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan perlindungan dan pendampingan pada kasus yag dialami Yuli. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Roger Lam Lawyer Yuli di Hong Kong, selama Yuli berkasus di Hong Kong, ia juga tidak mendapatkan pendampingan satu pun. Hal ini berbeda dengan banyak statemen dari pemerintah Indonesia yang menyebut bahwa pihak pemerintah sudah memberi bantuan tapi Yuli menolak.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah. Sebagaimana pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan ‘Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia’,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, LBH Surabaya sebagai kuasa hukum Yuli, bersama AJI Surabaya menunt empat hal terkait kasua ini. Pertama, menuntut pemerintah Indonesia agar segera tegas memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran yang bersangkutan. Kedua, menuntut pemerintah Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat di muka umum, baik melalui tulisan, maupun lisan bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketiga, menuntut pemerintah Indonesia untuk mengembalikan nama baik buruh migran yang bersangkutan, khususnya di negara Hong Kong, dan terakhir menuntut pemerintah Indonesia agar mengganti rugi segala kerugian yang dialami yang bersangkutan akibat kasus ini. (bas/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs