Sabtu, 23 November 2024

Amin Santono Mantan Anggota Komisi XI DPR Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (4/2/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Amin Santono mantan Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta pengadilan mewajibkan Amin membayar uang pengganti Rp2,9 miliar, dan mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik, lima tahun sesudah menjalani hukuman.

Sekadar diketahui, Amin Santono terjaring OTT di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2018).

Politisi Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp3,3 miliar bersama Eka Kamaluddin konsultan dan Yaya Purnomo pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Uang dari Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Ahmad Ghiast pengusaha swasta itu, supaya Amin yang bertugas di Komisi Keuangan DPR, mengupayakan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018, untuk Kabupaten Sumedang.

Selain itu, uang tersebut pelicin supaya Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs