Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia mendukung agar DPR dan Pemerintah membentuk Dewan Pengawas KPK, dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Rovly Rengirit koordinator aksi, KPK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mempunyai badan pengawas sehingga sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Pemerintah kita diawasi oleh DPR, semua lembaga dan kementerian punya badan pengawas. Kita tidak boleh membiarkan sebuah lembaga mempunyai otoritas yang mutlak seperti KPK,” tegas Rovly di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Unjuk rasa di Monas mendukung RUU KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net
Rovly menambahkan, kewenangan KPK bahkan bisa dibilang melebihi kewenangan siapa pun. Pasalnya, dengan amandemen UUD NRI 1945, tidak ada lagi sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga lainnya.
“Otoritas KPK saat ini melebihi kewenangan Presiden. Bayangkan sebuah penangkapan tanpa konfirmasi lembaga mana pun, ini bisa mencemari instansi yang bersangkutan,” tegasnya.
Revisi UU KPK menunculkan kembali gejolak penolakan dari publik karena terdapat sejumlah pada yang dianggap melemahkan kewenangan KPK.
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.
Kemudian, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal. (rid/iss)