Jumat, 22 November 2024

Aksi Damai Tolak Revisi UU KPK di Depan Monumen Gubernur Suryo

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Massa mengatasnamakan Arek Suroboyo Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi damai di depan Monumen Gubernur Suryo, Senin (9/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Massa mengatasnamakan Arek Suroboyo Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi damai di depan Monumen Gubernur Suryo, Senin (9/9/2019). Mereka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang KPK.

Kusnan Hadi koordinator aksi mengatakan, pengesahan RUU itu berpotensi meloloskan para koruptor yang belum terjerat. Karena poin di dalam RUU tersebut bersifat melemahkan KPK. Salah satunya, soal pembatasan penyadapan pejabat.

“Kami menolak pelemahan KPK. RUU itu yang membangun bukan yang melemahkan. Dengan adanya RUU baru semua izin dari ketua. Bagi kami itu pelemahan. Jangan ditandatangani, jangan disetujui RUU itu,” kata Kusnan.

M. Sholeh pengacara yang pernah menangani kasus OTT Bupati Pamekasan juga menolak RUU tersebut. Menurutnya, RUU itu bisa berdampak pada efektivitas KPK yang semakin ciut.

Misalnya, usulan pembentukan dewan pengawas. Sholeh menilai, hal itu akan membuat KPK menambah birokrasi ketika menindak suatu perkara. Belum lagi soal pembatasan penyadapan.

Itu, kata dia, juga akan menjadikan KPK sebagai macan ompong. Sebab, KPK tidak punya lagi kekuatan dan kewenangan penindakan yang efektif. Dengan demikian, tidak ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana yang dilakukan oleh KPK.

“RUU atau usulan adanya Dewan Pengawas, aturan penyadapan harus ijin dulu, penuntutan harus koordinasi dengan kejaksaan, itu semua secara tidak langsung kalau disetujui, maka KPK akan menjadi macan ompong. Sudah gak bisa ngomong lagi,” kata Sholeh.

“Penyadapan itu adalah rahasia, orang gak ada yang tahu. Terus tiba-tiba lapor ke Dewan Pengawas yang dibentuk oleh Presiden. Kan bahaya sekali. Presiden bisa menitipkan orang-orangnya untuk mengetahui siapa yang mau disadap. Ya nggak akan ada OTT,” tambahnya.

Menurutnya, adanya Dewan Pengawas itu bagian dari intervensi untuk melemahkan KPK. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menolak RUU tersebut. Dia pun siap mengajukan uji materi (judicial review) kalau RUU itu disetujui Joko Widodo Presiden. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs