Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk SD dan SMP sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 tentang PPDB.
Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengatakan, selain peraturan itu, Pemkot juga akan melaksanakan PPDB berdasarkan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB.
“SE ini menegaskan bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/4/2019).
Sesuai surat edaran itu, kata Ikhsan, gubernur dan bupati/wali kota diimbau menyusun petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sesuai perintah di dalam surat edaran itu diminta menetapkan zonasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dalam pelaksanaan PPDB. Juga instruksi agar tidak ada tindakan jual beli kursi, titipan peserta didik maupun pungutan liar.
Ikhsan juga memastikan, pada PPDB Surabaya agar sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan di Peraturan Kepala Daerah. Lalu, memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
Tidak hanya itu, dia memastikan agar sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.
“Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Ada tiga jalur zonasi PPDB. Zonasi dengan kuota sebanyak 90 persen, ini juga mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” kata Ikhsan.
Untuk data siswa mitra warga, kata Ikhsan, akan mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ikhsan melanjutkan, jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam hal nilai ujian dan prestasi dari lomba-lomba. Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen dibagi secara seimbang untuk dua jenis prestasi.
Jalur terakhir adalah jalur mutasi atau anak didik yang mengikuti perpindahan kerja orang tua atau wali murid. Jalur ini tersedia kuota sebanyak 5 persen dari total kuota yang ada.
Pada penerapannya, untuk PPDB SMP negeri di Surabaya, zonasi akan dibagi sesuai wilayah menjadi 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasarkan 141 kelurahan dari 154 kelurahan. Ini karena ada beberap kelurahan yang tidak terdapat SD di sekitar.
Praktiknya, dalam PPDB SMP Negeri di Surabaya, siswa lulusan SD yang akan mendaftar akan mendapat lima rekomendasi SMP terdekat dengan rumahnya. Siswa bersangkutan bisa memilih dua dari lima rekomendasi sekolah yang muncul.
Ikhsan mengatakan, hasil penghitungan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, pada 2019 ini ada sejumlah 46 ribu lulusan SD di Kota Surabaya. “Kami sudah menghitung, kuota SMP swasta ada 23 ribuan dan MTs sebanyak 3.500-an” ujarnya.
Dia menegaskan, hasil hitungan itu cukup untuk menampung seluruh jumlah lulusan SD di Surabaya agar bisa bersekolah sesuai zonasi wilayah yang dekat dengan tempat tinggalnya. “Saya lihat, filosofi aturan ini memang supaya anak bisa sekolah dekat dengan rumah,” ujarnya.(den/tin/rst)