Pemerintah Kabupaten Trenggalek, hari ini, Selasa (22/1/2019), melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai surat balasan Gubernur Jawa Timur yang meminta pelaporan secara rinci mengenai absennya Mohammad Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek.
Triadi Sumoro Kepala Bagian Humas Pemkab Trenggalek mengatakan, konsultasi ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur mereka lakukan untuk mengetahui langkah tindak lanjut yang seharusnya ditempuh atas surat Gubernur tersebut.
Kepada suarasurabaya.net Triadi menjelaskan tentang kronologi “menghilang”-nya Wabup Trenggalek yang biasa disapa Ipin sejak 9 Januari lalu. Bermula dari perwakilan Gubernur yang meminta informasi atas keberadaan Wabup Trenggalek.
“Secara kronologis, pada 19 Januari 2019 lalu pejabat Sekda Trenggalek menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur soal informasi keberadaan Wakil Bupati Trenggalek, menyikapi beredarnya informasi di masyarakat bahwa Pak Wabup tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari seminggu,” ujarnya.
Pejabat Sekda Trenggalek bersama pejabat pemerintah Kabupaten Trenggalek, kata Triadi, menyikapi permintaan itu dengan melakukan penelaahan dan penggalian informasi, terutama dari tim protokol termasuk ajudan Ipin.
“Kami temukan, ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Trenggalek dan tidak lagi mendampingi sejak aktivitas kedinasan terakhir tanggal 9 Januari 2019, dan menurut keterangan ajudan, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan wakil bupati” ujarnya.
Berkaitan perjalanan Arifin bersama istrinya ke luar negeri, seperti yang telah diakui sendiri oleh yang bersangkutan melalui media sosial, Triadi mengatakan saat itu (19 Januari) informasi ini tidak dapat dipastikan.
“Memang pada saat itu, tidak terdapat pula permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri. Maka kami simpulkan, pada situasi seperti itu Bupati berkewajiban untuk melaporkan kepada gubernur,” ujarnya.
Triadi menegaskan, surat Bupati Trenggalek yang dikirim ke Gubernur Jatim pada 19 Januari lalu, selain memuat belum adanya informasi keberadaan Arifin, juga memuat pernyataan pemahaman Instansi Pemkab Trenggalek atas kepergian Arifin.
“Secara prinsip, Bupati dan jajaran Pemkab tetap berpandangan, Wakil Bupati yang tidak berada di Trenggalek sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niat terbaik untuk kemajuan Trenggalek. Kalau ternyata keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari, secara formal ternyata dianggap pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Triadi juga menyampaikan, Arifin juga tidak hadir pada rapat pimpinan Pemkab Trenggalek yang berlangsung kemarin, Senin, setelah surat dari Gubernur Jatim diterima oleh Pemkab Trenggalek.
“Saya pribadi hari ini memang berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur. Tapi berdasarkan laporan dari ajudan dan protokol, Pak Wakil Bupati hari ini sudah aktif kembali, menghadiri acara istighosah di Trenggalek,” ujarnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan laporan kedinasan yang dia terima dari staf humas dan keprotokoleran Pemkab Trenggalek, Nur Arifin hari ini juga mengunjungi RSUD Dr Sudomo, melihat langsung bayi yang dibuang di wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Mengenai kegiatan istighosah di Trenggalek ini, Ipin melalui unggahan video kunjungannya ke Eropa di akun Instagramnya @avinml juga sempat menyinggungnya.
Yang kangen-kangen pagi ini silahkan merapat, kita Istigosah bersama di Std. Menak Sopaal (Stadion Menak Sopal,red) ya! Merdeka! (den/iss)