Musisi Ahmad Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE usai menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
“Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019,” ujar Ade Kusmanto Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/2/2019).
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun.
Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.
“Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” ucap Ade.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan ‘idiot’ yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020.
“Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya,” kata Ade dilansir Antara.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.”
Singkatnya, selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani tidak ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.(ant/tin/dwi)