Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan Ahmad Dhani, musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra baru saja divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Menyikapi vonis itu, Ahmad Dhani akan melakukan banding sesuai mekanisme yang ada.
“Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan mekanisme itu. Kalau kita memang tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, ya kita lakukan upaya hukum banding, gitu aja,” ujar Dhani usai divonis.
Soal puas atau tidak puas dengan vonis ini, Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
“Saya tidak pernah benci dengan orang Tionghoa, saya tidak punya rekor membenci orang Tionghoa. Teman saya, partner bisnis saya, orang Tionghoa banyak,” jelasnya.
“Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik. Oma saya Katolik, tante saya Katolik, sepupu saya Protestan. Jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu, ya, itu salah,” kata Dhani.
Karena tidak mempunyai track record melakukan ujaran kebencian, maka Dhani akan melakukan upaya-upaya hukum dengan mekanisme yang ada.
Apakah vonis ini akan menjegal pencalegan, Dhani mengaku tidak mengetahui soal itu.
“Saya nggak tahu,” tegas Dhani yang ditambahi oleh Hendarsam kuasa hukumnya bahwa putusan saat ini sifatnya belum inkrah.
Dhani menegaskan kalau upaya hukum tidak hanya banding, tetapi masih ada upaya-upaya hukum lanjutan.
“Jadi yang masih perlu dipahami teman-teman, ini adalah keputusan di tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi,” pungkas Dhani. (faz/wil)