Awas, ada hukuman disiplin yang siap menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) bila ketahuan bolos kerja di hari pertama masuk setelah cuti bersama Lebaran yang cukup panjang, Senin (10/6/2019) mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) semua instansi pemerintah memantau ASN.
Kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Senin 10 Juni mendatang akan menentukan optimalisasi pelayanan publik pascalibur Lebaran.
Menteri PANRB melalui Surat Menteri Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 menekankan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Lebaran agar dilaporkan melalui aplikasi yang tersedia.
PPK dan Pyb di masing-masing instansi pemerintahan agar menginput laporan pemantauan ASN itu melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat pukul 15.00 WIB.
“Petunjuk pengisian sudah ada di halaman aplikasi, sedangkan username dan password sama dengan username dan password e-formasi,” sebut keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (31/5/2019).
Surat menteri yang ditembuskan ke Presiden dan Wakil Presiden RI itu juga menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin 10 Juni akan mendapat hukuman disiplin.
ASN yang bolos pascalibur Lebaran telah melanggar kewajiban ASN di Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pemberian hukuman oleh PPK dan Pyb instansi pemerintah kepada ASN bolos juga harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, juga kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.(den/ipg)