Pendaftaran calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023, hari ini, Kamis (4/7/2019), resmi ditutup.
Dari hari pertama pendaftaran dibuka, Senin (17/6/2019), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK menampung sebanyak 282 orang pendaftar.
Jumlah itu lebih banyak dibanding proses seleksi tahun 2015 lalu, yaitu sejumlah 134 orang.
Mereka yang mendaftar untuk memimpin Komisi Antirasuah lima tahun ke depan, berasal dari berbagai latar profesi.
Berdasarkan catatan pansel, ada 57 orang pengacara yang mendaftar, 53 orang dosen, 26 orang pengusaha swasta dan pegawai BUMN, 5 orang jaksa, 11 orang hakim.
Lalu, ada satu orang anggota TNI, 10 orang anggota Polri, 6 orang auditor, 10 orang komisioner dan pegawai KPK, dan 103 orang lainnya beragam profesi.
Yenti Garnasih Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi awal terhadap nama-nama yang sudah masuk.
Nantinya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK akan mengumumkan kepada publik 10 nama yang lolos ke tahap berikutnya, tanggal 11 Juli 2019.
Nama-nama calon yang dinilai memenuhi kualifikasi dari proses seleksi tahap awal, kemudian harus menjalani serangkaian tes lanjutan, seperti tes tertulis, tes objektif, dan membuat makalah di tempat.
Sekadar informasi, pansel yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan masyarakat tersebut, dibentuk menjelang berakhirnya masa jabatan Pimpinan KPK periode 2015-2019, per tanggal 21 Desember 2019.
Selain bertugas menyeleksi dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden, Pansel Calon Pimpinan KPK juga bertanggung jawab menjamin transparansi proses seleksi, serta menghasilkan calon berkualitas dan punya integritas memberantas korupsi. (rid/rst)