Sabtu, 23 November 2024

25 WBP Lapas/Rutan di Jatim Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Kemenkumham

Hari Raya Waisak 2019 membawa berkah bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 25 WBP yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus, yang merupakan hak penghuni lapas yang sudah diatur dalam undang-undang.

Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I dan II. RK I diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II, saat mendapat remisi WBP bisa langsung bebas.

Dalam hal ini, kata dia, seluruh WBP mendapatkan RK I, dengan lama remisi yang diterima oleh WBP bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan. Ini tergantung dari masa tahanan yang sudah dijalani para WBP.

“Seluruh WBP yang mendapat remisi masuk dalam RK I,” kata Pargiyono, Jumat (17/5/2019).

Secara rinci, kata dia, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 17 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian remisi ini dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan (SDP) yang sudah berbasis online.

“.Semuanya sudah transparan, WBP dan keluarganya bisa mengakses sendiri lewat layanan self service yang ada di tiap Lapas atau Rutan di Jatim,” kata dia.

Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan pemenuhan hak setiap WBP. Tentunya, WBP yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat. Di antaranya, putusan perkaranya sudah inkrah, sudah menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan.

“Kalau punya catatan indispliner, maka haknya dicabut sementara atau bahkan sampai dia bebas, tergantung jenis kesalahannya,” tuturnya. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs