Jumat, 22 November 2024

22 Mahasiswa Lengkapi Objek Uji Materi UU KPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (tengah) didampingi Wahiduddin Adams Majelis Hakim MK (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Foto: Antara

Sebanyak 22 orang mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada.

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019), salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 soal Dewan Pengawas terhadap UUD NRI 1945.

Dewan pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.

“Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019,” tutur Wiwin Taswin yang sebelumnya mencantumkan titik-titik untuk undang-undang yang digugat.

Ada pun dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum ada karena belum bernomor.

“Permohonan ini adalah permohonan yang harus jelas objeknya, sementra objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ,” ujar hakim Enny Nurbaningsih, seperti dilaporkan Antara.

Dalam mengajukan permohonan, hakim Enny Nurbaningsih mengatakan harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.

Hal itu karena Mahkamah akan kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonannya itu.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs