Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengantongi 60 petunjuk dari 26 profesor yang berkumpul membahas pertimbangan kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa saat ini terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Namun demikian, terdapat sebanyak 1,7 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Minggu (10/3/2019), disebutkan pertemuan dengan 26 profesor dengan keilmuan kehutanan dan lingkungan hidup dari 11 universitas yang membahas persoalan permukiman di dalam dan sekitar kawasan hutan telah dilaksanakan di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/3/2019).
“Catatan saya disini ada 29 halaman dan 60 ‘pointer’ yang sangat berguna bagi pengambilan kebijakan ke depan. Kami akan bersinergi secara internal KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) maupun eksternal dengan Kementerian terkait dan para pihak agar masyarakat hutan memperoleh hak-haknya,” kata Siti.
Sebelumnya ia mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk memetik pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
“Kita perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hak konstitusional mereka, ukuran kewajiban negara, serta mencermati mekanisme yang telah diatur sesuai dengan kondisi sekarang,” ujar dia.
Siti menjelaskan pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.
Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun. Pada tahun 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektare (ha), kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta ha, lalu menjadi 126 juta ha dari tahun 2009 hingga sekarang.
Sebelum 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau sebesar 98,53 persen, sedangkan untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35 persen.
Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selama periode 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta ha atau 24,7 persen dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektare atau 75,54 persen. Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektare atau 13,49 persen, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35 persen.
Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.
Menurut dia, menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan. Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100 persen dalam antrean lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Sementara itu, Prof San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang dan memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam, baik di Jawa dan luar Jawa.
“Prospek perubahan dapat dalam wujud makro misalkan dengan merevisi sebuah undang-undang, atau secara mikro seperti penyesuaian program perhutanan sosial dan reforma agraria yang telah ada,” ujar San Afri.
Sebanyak 26 profesor hadir dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jambi, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Riau, Universitas Mulawarman, Universitas Tanjung Pura, Universitas Hasanuddin, Universitas Tadulako, hingga Universitas Papua.(ant/iss)