Pengurusan perpanjangan SIM di Surabaya libur pada 17-20 April 2019 termasuk di Colombo dan SIM Corner. Libur ini terkait Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 17 April 2019.
Ipda Titik Suharni SIM Colombo Bag Regident Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan, jika ada pemohon SIM yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal tersebut bisa melakukan pengurusan kembali pada tenggat waktu tanggal 22-27 April 2019.
“Kalau pengurusan perpanjangan SIM lebih dari waktu yang diberikan maka akan dikenaik sanksi. Jadi pemohon harus membuat SIM baru,” kata Titik pada Radio Suara Surabaya.
Jika tanggal 21 April pemohon SIM akan melakukan perpanjangan, tambah dia, bisa dilakukan di SIM Corner atau SIM keliling.
“Namun kalau yang di Colombo karena tanggal 21 April itu Minggu jadi yang di Colombo ini tutup,” pungkasnya. (dwi/rst)