Minggu, 24 November 2024

12 RS Jatim Telah Direkomendasikan Kemenkes, Bisa Perpanjang Kerja Sama dengan BPJS

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Handaryo Deputi BPJS Kesehatan Jatim. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Dua belas rumah sakit di Jawa Timur yang sebelumnya rawan mengalami putus perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) kini telah mendapatkan surat rekomendasi perpanjangan kerja sama dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (5/1/2019).

Handaryo Deputi BPJS Kesehatan Jatim menyatakan berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2019, menyertakan daftar rumah sakit yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.Di dalamnya termasuk 12 rumah sakit di Jawa Timur.

Hal ini menandakan 12 rumah sakit yang tercantum tersebut telah direkomendasikan untuk memperpanjang kerja sama rumah sakit dengan BPJS.

Rumah Sakit di Jawa Timur tersebut antara lain:

– Rumah Sakit (RS) Husada Utama Surabaya
– RS Jiwa dr. Radjiman W. Lawang, Malang
– RSUD Kanjuruhan Malang
– RS Ibu dan Anak Puri Kota Malang
– RS Siloam Jember
– RSUD Grati Pasuruan
– RS Citra Medika Sidoarjo
– RSIA Bhakti Persada, Magetan
– RS Petrokimia Gresik
– RSUD Umar Mas’ud Bawean, Gresik, dan
– RS Anna Medika Madura, Bangkalan

Sebelumnya BPJS Kesehatan mencatat ada 12 rumah sakit di Jawa Timur yang rawan putus perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS kesehatan. Pemutusan perjanjian dikabarkan akan tetap terjadi jika rumah sakit tidak termasuk daftar rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes.

Selain itu, akreditasi sebagian dari 12 rumah sakit ini, yang menjadi syarat sebuah RS dapat menjalani PKS dengan BPJS Kesehatan, masih dalam proses perpanjangan. Lainnya belum melakukan akreditasi. (bid/dim/iss)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs