Jumat, 22 November 2024

119 Penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo Menunggak Retribusi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi salah satu Rusunawa di Surabaya. Foto: Antara.

Sebanyak 119 penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Urip Sumoharjo menunggak retribusi sewa ke Pemkot Surabaya. Total tunggakan retribusi itu mencapai miliaran rupiah.

Arjuna Mega Nanda Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya mengatakan, mulai bulan Desember 2006 hingga Februari 2019, tercatat tunggakan retribusi penghuni sebesar 1.387.918.199.

Arjuna mengatakan, 119 penghuni itu memiliki tunggakan retribusi bervariatif, ada penghuni yang nunggak mulai tahun 2006 hingga awal 2019.

“Jumlah tunggakan penghuni bervariatif mulai yang terendah sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 16,5 juta,” ujar Arjuna, Jumat (8/3/2019).

Arjuna menegaskan, berdasarkan Surat Kuasa Kerja (SKK) Wali Kota Surabaya nomor 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya untuk penyelesaian perkara tersebut.

“Kami menerima SKK Wali Kota untuk bantuan penyelesaian penanganan masalah Rusunawa Urip Sumoharjo,” ujar Arjuna.

Sekadar diketahui, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi untuk pemakaian Rusunawa Urip Sumoharjo sebagai berikut:

– Lantai I sebesar Rp 105 ribu perbulan.
– Lantai II sebesar RP 95 ribu perbulan.
– Lantai III sebesar Rp 85 ribu perbulan.
– Lantai IV sebesar Rp 75 ribu perbulan. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs