Jusuf Kalla Wakil Presiden mengatakan penentuan relokasi bagi masyarakat korban bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Palu akan ditentukan pada Januari 2019 mendatang.
“Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari-lah, sambil persiapan semuanya,” kata Wapres usai memimpin rapat koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Minggu (11/11/2018).
Sementara, saat ini, penelitian terhadap zona merah atau kawasan yang tidak boleh ditinggali lagi karena rawan bencana masih berlangsung dan dijadwalkan selesai di waktu yang sama.
“Zona merah itu harus ditentukan dalam (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) oleh Pemda dan DPRD Sulteng, tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari Pusat. Oleh karena itu, dalam bulan ini kita selesaikan, kira-kira dua bulanlah,” katanya, dilansir Antara.
Penelitian zona merah itu dilakukan tenaga ahli geologi dari pusat. Hasil penentuan kawasan merah itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah RTRW tentang relokasi yang disusun Pemprov dan DPRD Sulteng.
Perda RTRW relokasi itu menjadi acuan bagi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat yang tinggal di kawasan merah.
“Itu nanti ditentukan dulu dimana yang berbahaya, berapa KK yang kena (dampak), yang harus direlokasi; baru ditentukan dimana relokasi itu. Sekarang sudah ada ancer-ancernya,” katanya.
Sebelumnya, Sofyan Djalil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengatakan Pemprov Sulteng memerlukan sedikitnya 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi.
Relokasi itu akan menggunakan tanah milik negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau telantar. Pemerintah akan menggunakan tanah itu untuk relokasi warga Palu.
“Tanah-tanah (milik Pemerintah) yang disewa pengusaha tapi tidak jalan, nanti akan diambil lagi oleh Pemerintah untuk dipakai masyarakat bersama-sama. Sama rata,” ujarnya.
Perkiraan daerah yang akan dipakai untuk relokasi antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk daerah terdampak di Kota Palu; Pombebe untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat untuk daerah terdampak di Kabupaten Donggala.(ant/tin)