Polda Jatim telah meningkatkan penyelidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menjadi penyidikan. Fokus penyidikan ini terkait tiga hal, perencanaan proyek, pelaksanaan proyek dan perizinan proyek yang diduga menyebabkan Jalan Gubeng ambles, termasuk orang-orang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Kamis (27/12/2018) menegaskan, dalam hal perizinan ini Pemkot Surabaya hanya bertugas mengeluarkan izin saja, sebagaimana aturan yang ada tanpa mengawasi ke lapangan.
“Ya kan kalau kita, izin ya izin saja, memang aturannya begitu. Kalau kita tidak punya kewenangan untuk mengawasi (proyek, red), kalau kita mengawasi malah ngko dikira nggolek duwit, karena kita tidak ada kewenangan untuk mengawasi, sampai aturan pusat pun tidak ada,” kata Risma.
Risma mengatakan, jika memang Pemkot ditugaskan untuk mengawasi proyek, maka seharusnya semua Pemda di Indonesia juga melakukan pengawasan hal yang sama bagi setiap proyek yang izinnya diajukan.
Risma juga menambahkan, selama ini tidak ada tupoksi Pemda untuk melakukan pengawasan proyek. Kalaupun ada, dia tidak bisa membayangkan kalau Pemkot harus mengawasi semua proyek yang ada di Surabaya. Apalagi, Pemkot Surabaya menurutnya sudah tidak memiliki tenaga untuk pengawasan seperti itu. Bahkan tenaga khusus untuk perizinan IMB pun sudah banyak yang pensiun.
Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kapolda Jatim menegaskan, bahwa pihaknya akan mempercepat penyidikan kasus ini sebelum tutup tahun. Berbagai keterangan saksi ahli dari berbagai bidang, serta dokumen-dokumen telah dikumpulkan.
Polisi juga telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan untuk menjerat tersangka bila nanti sudah ditentukan.(den/tin)