Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, kasus penipuan menjadi tren kejahatan di Jatim selama tahun 2018, dengan jumlah laporan paling banyak. Keadaan ini semakin diperparah dengan maraknya kasus penipuan online atau cyber crime.
Berdasarkan data anev (analisa dan evaluasi kejahatan) yang dirilis pada Jumat (28/12/2018), jumlah kasus penipuan sebanyak 2.964 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 2.679 perkara.
“Secara keseluruhan, kasus kejahatan di Jatim menurun. Tapi ada beberapa kasus yang meningkat. Salah satunya kasus penipuan meningkat sebesar 9,61 persen atau 285 kasus. Tahun ini kasus penipuan yang sudah diselesaikan ada sekitar 40,01 persen atau 1.186 kasus,” kata Luki.
Dia menambahkan, contoh kasus yang menonjol dari cyber crime tahun ini seperti Pencemaran Nama Baik oleh Ahmad Dhani hingga Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Sedangkan untuk penipuan, juga masih tergolong banyak. Seperti penipuan penggandaan uang yang masih sering terjadi.
Kasus lainnya yang juga meningkat yaitu pencurian dengan pemberatan atau curat. Luki mengatakan ada 2.851 kasus, sementara yang berhasil diselesaikan ada 1.636 kasus atau 57,38 persen. Ini meningkat sebesar 248 kasus dari tahun 2017 yaitu tercatat ada 2.603 kasus. (ang/dim/ipg)