Pemerintah Kota Surabaya akhirnya secara resmi membeberkan pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR) selaku pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) hingga berujung penyegelan.
Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam keterangan tertulis menyebutkan, tidak hanya satu atau dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT STAR.
Pelanggaran-pelanggaran itu pun tidak hanya terbatas pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT STAR yang dinyatakan tidak berlaku per 27 Agustus lalu atau soal sertifikat HGB di atas HPL yang tidak diperpanjang oleh Pemkot Surabaya.
Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan oleh PT STAR, sesuai catatan Pemkot Surabaya yang belum pernah diungkapkan ke publik:
Ketidaksesuaian Bangunan dengan IMB
Pelanggaran pertama menurut Ira Tursilawati adalah ketidaksesuaian bangunan yang berdiri di TRS dengan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya untuk PT STAR.
“Ada 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk bangunan yang diizinkan sesuai IMB nomor 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993,” ujarnya.
Izin IMB saat itu, kata Ira, hanya memuat keberadaan 28 bangunan di TRS. Namun, setelah Pemkot melakukan survei (tidak disebut kapan, red), sudah ada 40 bangunan yang berdiri.
“Nah, jadi ada 12 bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tahun 1993,” ujar Ira dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (5/9/2018).
Ira mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRKP-CKTR), sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama (SP1) pada 25 Juli 2018 lalu.
Selanjutnya, dinas yang sama juga sudah mengeluarkan peringatan tertulis kedua (SP2) pada 8 Agustus 2018, hingga surat peringatan atau SP3 pada 15 Agustus 2018 lalu.
“Memang, saat penerbitan SP1 sampai SP3 itu, ada beberapa tanggapan dari PT STAR dan ada surat jawaban pula dari DCKTR. Karena memang melakukan pelanggaran, maka DCKTR mengeluarkan surat pembekuan IMB tanggal 23 Agustus 2018,” ujarnya.
Perjanjian Kerja Bersama yang Tidak Diperbarui
Pelanggaran kedua yang dilakukan PT STAR, menurut catatan Ira, perusahaan yang sudah berdiri 47 tahun itu tidak melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diamanatkan undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja Surabaya, kata Ira, sudah mengirimkan surat pemberitahuan per tanggal 25 Juli 2018 mengenai kewajiban pengusaha melakukan pembaharuan dan pendaftaran PKB.
“PT Star memang pernah mengajukan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Surabaya, tapi permohonannya ditolak karena belum memenuhi persyaratan dokumen TDP dan SIUP,” ujarnya.
Ira menjelaskan, dalam menyikapi pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja Surabaya telah meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Star.
Hasil pemeriksaan itu, menurut dia, ada temuan bahwa PT Star tidak membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawannya sejak November 2014 silam.
“Selain itu, PT STAR juga tidak melakukan uji ulang atau pemeriksaan ulang secara berkala terhadap alat-alat kerja (wahana permainannya),” ujar Ira.
Menunggak PBB dan Pajak Parkir
PT STAR, menurut Ira, juga telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat tagihan dan surat teguran kepada PT Star.
“Bahkan, PT STAR ternyata juga telah menunggak Pajak Parkir,” katanya.
Tidak Mengolah Limbah B3
Ira juga menyatakan bahwa PT STAR melanggar pasal 59 ayat 1 dan ayat 3 UU 32/2009 jungto Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 101/2014 dengan tidak melakukan pengolahan limbah B3.
Ira juga menyebutkan, PT STAR tidak memiliki bangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3 sehingga hal ini melanggar pasal 12 ayat 1 PP 101/2014.
PT STAR juga dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat 3 PP no 101 tahun 2014 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a perwali no 26 tahun 2010, karena tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.
“Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan teguran tertulis dan akhirnya membekukan izin lingkungan, sampai akhirnya mencabut izin lingkungannya pada 23 Agustus 2018,” kata Ira.
Ira mengutip pendapat pakar. Apabila izin lingkungan sudah dicabut, maka izin usaha sebuah perusahaan menjadi tidak berlaku lagi. Ini berdasarkan ketentuan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup pasal 40.
“Jadi, pakar itu menyebut aturan bahwa pencabutan izin lingkungan yang dilakukan oleh DLH menjadi dasar untuk mencabut izin usaha, sehingga gugur semua izin-izinnya,” ujarnya.
Pelanggaran TDUP
Kabag Hukum Pemkot Surabaya menyebutkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT STAR. Yakni pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Salah satu bunyi Perwali itu, bahwa setiap usaha pariwisata berjenis Taman Rekreasi minimal harus memiliki lahan seluas 3 hektare. Sementara yang dimiliki PT STAR hanya seluas 1,6 hektare.
“Atas pelanggaran ini, Dinas Pariwisata sudah menerbitkan surat pemberitahuan, surat peringatan 1 dan 2, lalu surat pembekuan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta pembatalan TDUP,” ujarnya.
Dinas Pariwisata pun meminta Bantuan Penertiban (Bantib) ke Satpol PP Surabaya pada 27 Agustus 2018 lalu yang kemudian melakukan penyegelan TRS pada 31 Agustus 2018 lalu.
“Karena memang semua izinnya sudah gugur. Tidak mengelola limbah B3, dan TDUP sudah dibatalkan, maka Satpol PP pun mengirimkan surat pemberitahuan ke PT STAR hingga penyegelan pada 31 Agustus 2018,” kata Ira.
Sementara itu, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net perihal pelanggaran yang disebutkan Pemkot Surabaya, Didik Harianto Direktur Operasional PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR) selaku pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) mengatakan, masalah utamanya adalah terkait {tooltip91} di atas HPL. (den/tin/dwi)