Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri hari ini, Selasa (6/11/2018), menggelar acara Forum Komunikasi Koordinasi Nasional dan Regional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjelaskan, UUD RI 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Undang-undang memberikan kebebasan kita untuk berserikat berkumpul sesuai dengan peran dan aspirasi yang ada. Dalam konteks ini, kebebasan berserikat dan berkumpul adalah pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, di mana negara menjamin atas kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut, Tjahjo juga memandang potensi positif dari setiap eksistensi Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul selama menaati Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Ormas merupakan potensi masyarakat yang secara kolektif harus dikelola sehingga menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa. Ini perwujudan kesadaran kolektif setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” imbuhnya.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menceritakan rekam jejak kariernya, berawal dari kepengurusan ormas, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kota Semarang.
“Sebelum berkecimpung di bidang politik, saya aktif di KNPI Kota Semarang, kemudian KNPI Provinsi Jawa Tengah, Sekjen KNPI, mulai dari daerah sampai di Jakarta masuk juga Ormas Pemuda Pancasila,” tuturnya.
Tjahjo memandang bahwa keberadaan ormas itu penting. Banyak hal yang bisa dijadikan pembelajaran untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkup yang kecil, lewat mekanisme ormas. (rid/nin/ipg)