Polres Jember telah menemukan bukti-bukti materiel terjadinya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh SW Kepala Dispendukcapil Jember dan AK warga sipil yang menjadi tersangka. Eko Imam Wahyudi kuasa hukum kedua tersangka mengakui hal ini.
Namun, menurutnya, kliennya mengaku tidak memakai uang itu untuk keperluan pribadinya. Tersangka SW mengaku memakai uang itu untuk keperluan pegawai Dispenduk yang lembur, serta dua kali untuk uang saku seorang pejabat senilai masing-masing Rp1 juta.
Selain itu, tersangka SW juga mengaku uang yang diperolehnya itu digunakan untuk memenuhi permintaan seseorang yang berstatus non-PNS. Sayangnya, Imam menolak menyebutkan identitas pejabat dan oknum non-PNS yang dimaksud.
“Semuanya masih jadi materi pokok penyidikan pihak kepolisian,” ujar Eko sebagaimana dikutip Wulan dari Radio Mutiara Jember di Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (21/11/2018). (nin)