Jumat, 14 Maret 2025

Kuasa Hukum Tersangka Pungli Dispenduk: Uang Dipakai Uang Saku Pejabat dan Permintaan Oknum Non-PNS

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Konferensi pers penetapan dua orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jember yang dilakukan pada Rabu (31/10/2018) lalu oleh Polres Jember, Jumat (2/11/2018). Foto: Wulan Radio Mutiara Jember

Polres Jember telah menemukan bukti-bukti materiel terjadinya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh SW Kepala Dispendukcapil Jember dan AK warga sipil yang menjadi tersangka. Eko Imam Wahyudi kuasa hukum kedua tersangka mengakui hal ini.

Namun, menurutnya, kliennya mengaku tidak memakai uang itu untuk keperluan pribadinya. Tersangka SW mengaku memakai uang itu untuk keperluan pegawai Dispenduk yang lembur, serta dua kali untuk uang saku seorang pejabat senilai masing-masing Rp1 juta.

Selain itu, tersangka SW juga mengaku uang yang diperolehnya itu digunakan untuk memenuhi permintaan seseorang yang berstatus non-PNS. Sayangnya, Imam menolak menyebutkan identitas pejabat dan oknum non-PNS yang dimaksud.

“Semuanya masih jadi materi pokok penyidikan pihak kepolisian,” ujar Eko sebagaimana dikutip Wulan dari Radio Mutiara Jember di Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (21/11/2018). (nin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 14 Maret 2025
30o
Kurs