Vennetia R. Danes Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan hak perempuan pekerja, khususnya yang berkaitan dengan kodrati, wajib mendapat perlindungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di UU tersebut, memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartisipasi dalam dunia kerja. Ketenagakerjaan mengatur perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat saat hamil dan melahirkan, bahkan pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya,” kata Vennetia dalam Sosialisasi “Stop Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan” di Jakarta, Senin (26/11/2018), seperti ditulis Antara.
Selain itu, menurut Vennetia, perempuan pekerja juga memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki yaitu perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Karena itu, jangan ada lagi diskriminasi terhadap perempuan pekerja. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya,” tuturnya.
Vennetia mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila merupakan falsafah negara yang mencerminkan komitmen kesetaraan hak bagi laki-laki dan perempuan.
Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang ikut menandatangani Landasan Aksi Beijing untuk Perempuan 1995 dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1984 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita.
Sementara itu, Prijadi Santosa Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan yang juga merupakan Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kampanye 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan.
“Masih banyak terjadi ketimpangan di bidang ketenagakerjaan. Sudah ada peraturan yang mengatur, tetapi pelaksanaannya yang belum maksimal,” katanya. (ant/dim/ipg)