Sabtu, 23 November 2024

Dishub Jatim: Ganjil Genap Masih Wacana, Perlu Dikaji Ulang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat di Hotel Mercure, Surabaya, Senin (3/12/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di Jatim yang dibahas hari ini, Senin (3/12/2018), hanya sebatas wacana. Hal itu menanggapi respon masyarakat Surabaya, yang dinilai mulai resah dengan isu kebijakan ganjil genap yang akan segera diterapkan.

Menurutnya, sebuah kebijakan harus didasari dengan hasil kajian dan penelitian yang didukung dengan kebijakan yang lain. Seperti soal pembatasan penjualan mobil, peningkatan pelayanan transportasi umum, dan infrastruktur pendukung. Dalam hal ini, Fattah menyebutkan bahwa penerapan ganjil genap perlu dikaji ulang.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait acara hari ini. Kalau melihat backdrop workshop ini, seolah-olah minggu depan atau bulan depan bakal diterapkan. Karena memang tulisannya mengandung tendensi. Padahal, sebetulnya masih wacana dan masih perlu dikaji ulang sampai benar-benar komprehensif,” kata Fattah, usai Workshop Penerapan Ganjil Genap, di Hotel Mercure, Surabaya, Senin (3/12/2018).

Lebih lanjut, pihaknya mengaku belum memiliki inisiatif dan master plan yang siap untuk menerapkan sistem ganjil genap di Jatim. Digelarnya FGD (Focus Group Discussion) hari ini, hanya untuk meneruskan surat perintah atau imbauan dari Menteri Perhubungan. Dengan maksud, mempersiapkan serta memperkaya alternatif-alternatif solusi bagi Kota Surabaya dan sekitarnya, untuk menghadapi kemacetan yang lebih parah.

Apalagi, dua kota besar di Jatim seperti Malang dan Surabaya masuk ke dalam kota termacet di Indonesia. Malang menduduki peringkat ketiga, sedangkan Surabaya berada di peringkat sembilan. Sementara jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jatim, saat ini tercatat mencapai 18 juta kendaraan.

“Kota macet itu harus ditindak lanjuti dengan kajian. Kalau provinsi melakukan kajian mungkin. Tapi yang berhak adalah kabupaten dan kota yang bersangkutan dan masyarakatnya yang membutuhkan untuk mendapatkan hak agar tidak macet. Tapi yang jelas masih harus dikaji dan diteliti lebih jauh,” kata dia. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs