Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Yanto selaku ketua majelis hakim hari ini, Kamis (6/12/2018) hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama lima tahun sesudah pidana pokoknya selesai.
Atas putusan itu, Zumi Zola pasrah menerima dan tidak punya rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sesudah konsultasi dengan penasihat hukum, saya bisa menerima putusan hakim. Saya menghormati semua proses hukum, dan berharap jaksa juga begitu supaya putusan ini segera inkrah,” ujarnya usai sidang di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Sebelum meninggalkan Gedung PN Jakarta Pusat menuju Rutan KPK, bekas pesinetron itu mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang memberikan perhatian selama proses hukumnya berlangsung.
“Terima kasih untuk teman-teman media yang selama ini perhatian,” ucapnya.
Sekadar diketahui, putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi, terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar dalam bentuk uang dan barang.
Terdakwa juga terbukti terlibat dalam pemberian suap yang diistilahkan ‘Uang Ketok Palu’ sebanyak Rp16,3 miliar, supaya DPRD Jambi mengesahkan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Faktor yang memberatkan putusan hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Zumi Zola dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sudah mengembalikan Rp300 juta uang hasil korupsi yang dititipkan ke rekening KPK. (rid/dim/rst)