Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi, hari ini Senin (2/4/2018), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, tadi siang penasihat hukum Zumi Zola mendatangi Kantor KPK untuk menyampaikan keterangan ketidakhadiran kliennya.
Selain itu, pihak Zumi Zola juga meminta supaya KPK mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
Atas permintaan tersebut, Febri menegaskan Penyidik KPK kemungkinan pekan depan akan kembali memanggil Gubernur Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Zumi Zola sudah pernah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (15/2/2018), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tetapi dengan berbagai pertimbangan objektif dan subjektif, Penyidik KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap bekas pemain sinetron tersebut.
Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyidik KPK menemukan cukup bukti Zumi Zola menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang terlibat proyek pembangunan di wilayah Provinsi Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga terindikasi sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap, sesudah KPK menangkap oknum pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD Jambi, Selasa (28/11/2017).
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan Rp4,7 miliar diduga uang suap yang diistilahkan ‘Uang Ketok’ supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau menghadiri rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. (rid/tna/ipg)