Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memeriksa Zumi Zola Gubernur Provinsi Jambi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala dinas, asisten daerah dan anggota DPRD Jambi.
Sesudah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, bekas model dan pemain sinetron itu memberikan keterangan kepada wartawan.
“Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus OTT di Jambi beberapa waktu yang lalu, dan sudah saya jawab dan klarifikasi semua. Untuk detailnya silahkan tanya ke Penyidik KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Sebelum masuk ke dalam mobil, Zumi Zola menegaskan kalau dia memang memerintahkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi untuk menyelesaikan urusan pembahasan anggaran RAPBD Jambi Tahun 2018.
Tapi, dia membantah kalau perintahnya untuk memberi suap kepada Anggota DPRD Jambi. Zumi Zola juga mengaku tidak tahu anak buahnya memberikan uang kepada Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Sebagai atasan, saya memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan,” katanya.
Sekadar diketahui, Rabu (29/11/2017), KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2018.
Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menemukan bukti kuat terjadinya praktik suap, sesudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017), dan melanjutkan dengan gelar perkara.
Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. (rid/ipg)