Sabtu, 23 November 2024

Zumi Zola Gubernur Jambi Non Aktif Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Gubernur Jambi non aktif. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Yanto selaku ketua, didampingi Frang‎ky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Zumi Zola.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Zumi Zola untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Jaksa, Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi menerima gratifikasi bersama Arfan mantan Pelaksana Kepala Dinas PUPR Jambi, terkait pengerjaan proyek-proyek‎ pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.

Dari penyidikan, Tim KPK menemukan indikasi kalau dalam rentang waktu 2016-2017, Zumi Zola sudah menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar dalam bentuk uang dan barang.

Jaksa KPK juga menilai, Zumi Zola menyetujui pemberian suap Rp16,3 miliar yang diistilahkan uang ketok palu untuk 53 Anggota DPRD Jambi, supaya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan.

Sekadar diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola sebagai tersangka dua tindak pidana korupsi. Selain sebagai penerima gratifikasi, bekas pesinetron itu juga disangka menyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi. (rid/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs