Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/12/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi non aktif.
Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Yanto selaku ketua, didampingi Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.
Sebelum sidang dimulai, Zumi Zola berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan sewajarnya.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya yang dimungkinkan berdasarkan hukum,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Pusat.
Mantan pesinetron itu juga berharap Justice Collabolator (JC) yang diajukannya diterima oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Zumi Zola.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Zumi Zola untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Jaksa, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi menerima gratifikasi bersama Arfan mantan Pelaksana Kepala Dinas PUPR Jambi, terkait pengerjaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.
Dari penyidikan, Tim KPK menemukan indikasi kalau dalam rentang waktu 2016-2017, Zumi Zola sudah menerima gratifikasi sebanyak Rp49 miliar.
Jaksa KPK juga menilai, Zumi Zola menyetujui pemberian suap Rp16,3 miliar yang diistilahkan uang ketok palu kepada 53 Anggota DPRD Jambi, supaya RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan. (rid/tin/ipg)