Wiranto Menko Polhukam setuju dengan wacana atau usulan napi koruptor diasingkan di Pulau Terluar seperti di Nusakambangan.
Isu jual beli kamar serta perlakuan istimewa di lspak kepada koruptor di lembaga pemasyarakatan sudah lama diketahui publik.
Tahanan khusus koruptor menggema setelah Wahid Husein Kalapas Sukamiskin Bandung terkena OTT KPK karena menerima suap ratusan juta rupiah dan mobil dari koruptor supaya mendapat perlakuan istimewa di Lapas.
Napi koruptor dikatakan dengan mudah memperoleh perlakuan istimewa di Lapas. Karena uangnya banyak sehingga dapat mengatur oknum petugas Lapas dengan uangnya tersebut.
Kata Wiranto, di zaman orde baru ada tahanan koruptor bernama Edi Tansil yang merugikan negara triliunan Rupiah. Dia kabur dari Lapas Cipinang dan sampai sekarang tidak diketahui rimbanya.
Gayus Tambunan koruptor di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan meskipun berstatus tahanan korupsi, faktanya bisa jalan dan nonton pertandingan tenis di Bali.
Sebelumnya juga ada seorang Napi kasus suap, juga mendapat perlakuan istimewa. Dia merubah kamarnya di LP Cipinang seperti kamar hotel berbintang.
Contoh perlakuan istimewa untuk napi lain yang disampaikan Menko Polhukam, adalah Napi kasus bandar narkoba. Dia dapat mengendalikan bisnis narkobanya dari penjara karena memperoleh keistimewaan.
“Merujuk pada kejadian tersebut, Napi yang uangnya banyak seperti koruptor, bandar narkoba selayaknya diasingkan di pulau terpencil seperti Nusakambangan,” kata Wiranto.
Sebelumnya diberitakan, Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan pihaknya baru mengkaji untuk memindahkan koruptor ke Nusakambangan. (jos/dwi/rst)