Sabtu, 23 November 2024

Waspada Peredaran Uang Palsu di Surabaya, Dua Pelaku Dibekuk

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang (kiri) menunjukkan barang bukti beserta dua tersangka pelaku peredaran uang palsu (menutupi wajah). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Reskrim Polsek Karangpilang kembali membongkar kasus peredaran uang palsu di Surabaya dan berhasil mengamankan dua pelaku. Keduanya adalah laki-laki berinisial SPN (38) warga Lamongan dan EHS (30) warga Sidoarjo, yang sering menyasar pada pasar tradisional di Surabaya.

Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 12.900.000 yang pelaku beli dari seseorang di kawasan Tanggul, Jember. Pelaku membeli upal sebanyak Rp10 juta, dengan harga Rp4 juta.

Diakuinya, pelaku sudah beberapa kali membeli upal kepada oknum yang saat ini masih menjadi DPO. Adapun sasarannya, kedua pelaku memanfaatkan upal tersebut kepada warung ataupun pedagang kecil. Karena dianggap lebih mudah, lantaran saat bertransaksi mereka tidak menggunakan alat pendeteksi uang palsu.

“Ini berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada upal yang mulai beredar. Kami dapatkan upal itu, memang dari kertas dan warna terlihat jelas palsu. Sangat berbeda dari aslinya. Kami temukan 129 lembar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Sekaligus mengamankan dua pelaku yang tak lain pengedarnya,” kata Noerijanto, Selasa (13/11/2018).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menggunakan sekitar Rp5 juta uang palsu untuk membeli beberapa kebutuhan mereka. Aksi itu diakuinya sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2018.

Noerijanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang. Ada baiknya, masyarakat tidak mengabaikan jargon 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) yang sering ditekankan oleh Bank Indonesia.

“Kami hanya bisa mengamankan sekitar Rp12,9 juta uang palsu. Sebelumnya, pelaku sudah pernah menggunakan uang ini. Kemungkinan upal yang digunakan totalnya ada sekitar Rp5 juta. Ini yang masih kami cari dan dalami. Pentingnya 3D, itu jangan sampai dilupakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs