Dua warga Kabupaten Majalengka secara sukarela menyerahkan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
Selamet Priambada Kepala Resort BKSDA Jabar Wilayah III Cirebon di Majalengka, Sabtu (1/12/2018) mengatakan ada dua satwa liar yang diserahkan, yaitu satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu ekor Merak Jawa (Pavo muticus).
“Dua satwa langka yang dilindungi ini diserahkan secara sukarela oleh warga yang memeliharanya,” katanya, seperti dilansir Antara.
Penyerahan dua satwa tersebut, kata Selamet, berawal dari adanya informasi warga melalui call center BBKSDA Jabar.
Satwa itu akan dikarantina terlebih dahulu untuk diketahui tingkat kesehatannya. “Setelah dinyatakan sehat, maka akan kami pindahkan ke kandang rehabilitasi atau habituasi agar sifat liarnya kembali muncul,” ujarnya.
Kemudian setelah terlihat memiliki insting untuk kembali bisa hidup di alam, maka dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya agar mereka kembali hidup di alam bebas.
Dia mengatakan dengan adanya penyerahan itu diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk tidak takut menyerahkan satwa dilindungi ke BBKSDA Jabar.
“Kami siap melakukan evakuasi dan mendatangi rumah pemilik atau pun pemilik bisa datang langsung ke kantor kami di Cirebon,” tuturnya.
Selamet menambahkan bahwa selama ini seringkali melakukan penyuluhan dalam bentuk sosialsasi dan edukasi ke masyarakat tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi kepada warga masyarakat.
“Hal ini kami lakukan untuk menyadarkan bahwa tidak baik memiliki maupun memelihara satwa dilindungi,” katanya.
“Sebab, barangsiapa yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi, maka konsekuensinya selain dapat membahanyakan diri sendiri juga akan berhadapan dengan hukum,” kata Selamet.(ant/iss)