Minggu, 23 Februari 2025

Walikota Mojokerto divonis 3,5 Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 3 tahun

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Masud Yunus Walikota Mojokerto non-aktif . Foto: suarasurabaya.net

Masud Yunus Walikota Mojokerto non aktif akhirnya divonis Pengadilan Tipikor Surabaya penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta.

Masud Yunus juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan terdakwa MY terbukti bersalah.

“Semuanya sudah jelas ya, Saudara MY terbukti melanggar pasal 5 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Dede Suryaman seperti yang dilaporkan Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Diketahui MY terseret kasus suap pimpinan DPRD kota Mojokerto atau yang berujung OTT KPK tahun lalu. Selain itu ada 4 anggota dewan yang ditangkap KPK dan dalam pengembangannya MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei lalu. (dim/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
30o
Kurs