Masud Yunus Walikota Mojokerto non aktif akhirnya divonis Pengadilan Tipikor Surabaya penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta.
Masud Yunus juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan terdakwa MY terbukti bersalah.
“Semuanya sudah jelas ya, Saudara MY terbukti melanggar pasal 5 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Dede Suryaman seperti yang dilaporkan Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Diketahui MY terseret kasus suap pimpinan DPRD kota Mojokerto atau yang berujung OTT KPK tahun lalu. Selain itu ada 4 anggota dewan yang ditangkap KPK dan dalam pengembangannya MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei lalu. (dim/rst)