Minggu, 19 Januari 2025

Walikota Mojokerto divonis 3,5 Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 3 tahun

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Masud Yunus Walikota Mojokerto non-aktif . Foto: suarasurabaya.net

Masud Yunus Walikota Mojokerto non aktif akhirnya divonis Pengadilan Tipikor Surabaya penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta.

Masud Yunus juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dede Suryaman menyatakan terdakwa MY terbukti bersalah.

“Semuanya sudah jelas ya, Saudara MY terbukti melanggar pasal 5 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Dede Suryaman seperti yang dilaporkan Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Diketahui MY terseret kasus suap pimpinan DPRD kota Mojokerto atau yang berujung OTT KPK tahun lalu. Selain itu ada 4 anggota dewan yang ditangkap KPK dan dalam pengembangannya MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei lalu. (dim/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs