Minggu, 24 November 2024

Walau Ada Korupsi, Agun Menganggap Proyek e-KTP Sukses

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agun Gunandjar Sudarsa politisi Partai Golkar memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Selasa (7/11/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Agun Gunandjar Sudarsa anggota Fraksi Partai Golkar menilai proyek KTP Elektronik yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri berlangsung sukses.

Walau beberapa tahun sesudah proyek itu berlangsung terungkap adanya praktik korupsi, Agun tetap menganggap proyek KTP Elektronik adalah sebuah keberhasilan DPR dan Pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Agun Gunandjar mantan Ketua Komisi II DPR RI yang hari ini menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

“Proyek itu sukses menurut saya, walau pun ada kekurangan dalam anggaran di tahun 2013. Menurut saya proyek nasional itu sukses, karena Komisi II bisa mendorong kontrak kerja sama dengan 17 pihak, seperti kementerian, perusahaan asuransi, dan bank. Kami tidak tahu ada kasus (korupsi) di belakang hari,” ucapnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agun mengakui kalau dalam proses pembahasan proyek KTP Elektronik, banyak media massa yang ‘menyerang’ Komisi II DPR dan Kemendagri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi.

Tapi, waktu itu Agun berpikir ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan proyek nasional tersebut, sehingga berpengaruh terhadap proses Pemilu/Pilkada.

“Waktu itu opini, serangan di media massa sangat gencar, sampai saya berasumsi jangan-jangan ada pihak tertentu yang menghendaki proyek e-KTP gagal. Karena saya politisi, saya khawatir kalau proyek ini gagal, akan mempengaruhi Pemilu. Makanya Komisi II dan Mendagri berkomitmen proyek itu harus sukses,” paparnya.

Sekadar diketahui, selama sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, masih menjalani persidangan. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs