Muhammad Amin Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hari ini, Selasa (3/7/2018), memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Amin tiba sekitar pukul 9.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan sesudah sekitar 30 menit menunggu giliran.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Wagub NTB dipanggil untuk dimintai ketetangan terkait penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sekarang ganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Sebelumnya, Amin mengaku tidak terlalu paham soal proses divestasi saham PT NNT dengan Pemerintah. Menurutnya, divestasi wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya antara Pemerintah RI dengan PT Newmont.
Dia berharap, tidak ada masalah hukum (korupsi) dalam proses divestasi yang berlangsung tahun 2009.
Sekadar diketahui, pemegang 82,2 persen saham PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dan 17,8 persen dipegang PT Pakuafu Indah.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah perusahaan Indonesia yang 50 persen sahamnya dipegang PT AP Investment, dan 50 persen lagi dipegang PT Medco Energi International. (rid/rst)