Jumat, 22 November 2024

Wacana Plt Gubernur dari Polri, Wakapolri Minta Masyarakat Jangan Terlalu Reaktif

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komjen Pol Syafruddin Wakapolri (kedua dari kanan) memberikan keterangan jelang kedatangan Raja Salman dari Kerajaan Arab Saudi, 27 Februari 2017, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri berencana mengangkat dua perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur, mengisi sementara kekosongan jabatan selama masa Pilkada 2018.

Dua orang yang dimaksud adalah Irjen Mohamad Iriawan untuk menggantikan Ahmad Heriawan Gubernur Jawa Barat, dan Irjen Martuani Sormin mengisi pos Gubernur Sumatera Utara yang akan ditinggalkan Tengku Erry Nuradi.

Menanggapi wacana tersebut, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin Wakapolri menegaskan, kalau itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Syafruddin meminta masyarakat tidak terlalu reaktif seperti alergi terhadap rencana penunjukan perwira tinggi Polri/TNI sebagai pelaksana tugas gubernur di suatu daerah.

Menurutnya, proses itu sudah pernah berlangsung jelang Pilkada tahun 2017, di mana Irjen Carlo Tewu menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai Plt Gubernur Aceh.

Wakapolri menyebut, kedua perwira tinggi Polri dan TNI tersebut, terbukti bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pilkada di daerah itu sukses, dan tidak ada masalah di kemudian hari.

“Ini kan baru wacana, dan sudah pernah terjadi waktu Pilkada tahun 2017, Plt Gubernur Aceh dari TNI, dan Sulawesi Barat dari Polri. Buktinya, lancar dan sukses pemilihan kepala daerahnya,” katanya, Sabtu (27/1/2018), di Jakarta.

Komjen Syafruddin juga berharap, masyarakat tidak mempersoalkan rangkap jabatan. Karena, pejabat pelaksana tugas gubernur yang ditunjuk Mendagri, tentunya merangkap jabatan.

“Semua pejabat pelaksana tugas kepala daerah yang ditunjuk Mendagri pasti rangkap jabatan, seperti dirjen-dirjennya,” tegas Wakapolri.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo Mendagri menjelaskan, penunjukan perwira tinggi Polri/TNI sebagai Plt Gubernur tidak melanggar aturan yang berlaku.

Mendagri mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara.

Tapi, sejumlah akademisi menilai, penunjukan pejabat gubernur dari unsur Polri/TNI aktif, bertentangan dengan UU Pilkada dan konstitusi RI.

Kalau tetap dilaksanakan, hal itu dikhawatirkan berdampak pada pudarnya netralitas Polri sebagai amanat dari reformasi. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs