Sabtu, 23 November 2024

Vonis Lima Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Mantan Ketua DPRD Kota Malang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Moch Arief Wicaksono Mantan Ketua DPRD Kota Malang tertunduk lesu saat divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap APBD Perubahan Kota Malang, Selasa (26/6/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Moch Arief Wicaksono Mantan Ketua DPRD Kota Malang divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap APBD Perubahan Kota Malang yang melibatkan Mochamad Anton Wali Kota Malang nonaktif.

Amar Putusan ini dibacakan Hakim Unggul Warso Murti selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018).

Majelis hakim menilai Arief Wicaksono terbukti melakukan tindakan yang melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang didakwakan Jaksa KPK sebagai dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti bersalah. Mengadili, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti hukuman penjara dua bulan,” demikian Hakim Unggul membacakan putusan di hadapan terdakwa.

Arief yang hadir dalam sidang dan mendengarkan seluruh putusan Pengadilan Tipikor itu tampak berkali-kali menggeleng-gelengkan kepala, menjepit pangkal hidung dengan jari, serta mengatupkan kedua telapak tangan ke wajahnya.

Selain menjatuhkan vonis penjara lima tahun beserta dendanya, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Ketua DPRD Kota Malang itu.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya,” ujar hakim.

Setelah pembacaan putusan itu, semua pihak baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir ketika hakim menanyakan respons mereka.

Artinya, tidak ada pihak di persidangan yang mengajukan banding atau memilih memanfaatkan waktu tujuh hari setelah persidangan sebelum mengambil keputusan.

Perlu diketahui, vonis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Arief Wicaksono lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni tujuh tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan lima tahun pencabutan hak politik.

Meski demikian, Krisna Anto Wibowo Jaksa Penuntut KPK menyatakan, putusan hakim terhadap terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Menurut kami, putusan pengadilan ini sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena sudah sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang mewakili kepentingan negara,” ujarnya.

Dia juga menilai, putusan hakim sudah mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa. Terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterima menjadi pertimbangan keputusan majelis hakim.

Sementara Martin Hamonangan satu dari dua Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan, ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.

“Contohnya, kasus Kedungkandang (korupsi proyek Jembatan Kedungkandang, Malang,red) itu bukan dari klien kami. Klien kami sifatnya pasif. Ada pihak lain yang menghubungi klien kami,” ujar Martin.

Dia juga mempertanyakan permohonan justice collaborator yang ditolak oleh majelis hakim. Dia mengatakan, selama ini terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang korupsi.

Martin mengatakan, baik dirinya selaku penasihat hukum maupun terdakwa memilih pikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Apakah menerima atau banding, kami perlu membahasnya lebih detail dengan terdakwa. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk memutuskan,” ujarnya.

Arief Wicaksono didakwa menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistiyo Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang untuk melancarkan P-APBD Kota Malang tahun 2015.

Jarot Edy Sulistiyo sendiri telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh hakim yang sama, beberapa waktu lalu, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs