Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan Hery Susanto Gun alias Abun, penyuap Rita Widyasari Bupati Kutai Karta Negara.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengungkapkan, vonis pengadilan tingkat dua terhadap pengusaha perkebunan sawit itu dinilai masih rendah, sehingga KPK mengajukan kasasi.
“KPK telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun. KPK menghargai putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Tapi, KPK memandang putusan itu masih cukup rendah dibanding tuntutan yaitu 4 tahun 6 bulan.
“Kami harap di proses kasasi nanti, Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap,” paparnya.
KPK, lanjut Febri, juga menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Jumat (18/5/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima pidana penjara 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Abun terbukti memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita Widyasari Bupati Kukar. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sementara itu, Jumat (6/7/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Rita Widyasari. (rid/iss/ipg)