Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center, yang melibatkan Bupati Purbalingga.
Hari ini, Selasa (18/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Utut Adianto Wakil Ketua DPR RI, sebagai saksi untuk penyidikan Tasdi Bupati Purbalingga non aktif.
Pantauan di Gedung Merah Putih, politisi PDI Perjuangan itu memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesudah menunggu sebentar di lobi Kantor KPK, Grand Master Catur itu langsung menuju Lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang sesudah pekan lalu, Utut tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan DPR di Bali.
Penyidik KPK, menurut Febri, akan mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan di daerah Purbalingga .
Utut Adianto Wahyuwidayat adalah Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang mencakup Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen.
Sekadar diketahui, Selasa (5/6/2018), KPK menetapkan Tasdi Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata pengusaha swasta (kontraktor) yang biasa mengerjakan proyek di Pemkab Purbalingga, sebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Purbalingga dan Kabag ULP Purbalingga diduga menerima Rp100 juta yang merupakan pembayaraan awal dari total nilai yang disepakati (Rp500 juta), atau 2,5 persen dari nilai proyek.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center adalah salah satu proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak selama tiga tahun dari 2017 sampai 2019, dengan nilai total Rp77 miliar. (rid/tin/dwi)