Kasus korupsi proyek KTP Elektronik masih menjadi pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum tuntas.
Sampai sekarang, KPK terus mencari pihak yang terlibat langsung dalam tindak pidana berjamaah hingga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.
Hari ini, Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Irman dan Sugiharto hari ini diagendakan dimintai keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP, untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (8/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari Kamis (20/7/2017), memvonis Irman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Dirjen Dukcapil itu juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar denda 500 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 300 ribu Dollar AS dan Rp50 juta.
Sementara itu, Sugiharto terdakwa 2, divonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pidana tambahan juga dikenakan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dia diwajibkan membayar 50 ribu Dollar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebanyak 30 ribu Dollar AS dan benda berupa satu mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Atas vonis itu, Jaksa KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan dikabulkan.
Karena banding dikabulkan, kedua terdakwa wajib membayarkan nilai ganti rugi seperti yang termuat dalam berkas tuntutan jaksa. Irman diwajibkan membayar 273.700 Dollar AS atau setara Rp 2,4 miliar, dan 6 ribu Dollar Singapura. Sedangkan Sugiharto harus mengembalikan Rp240 juta dan satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir bernilai Rp250 juta. (rid)