Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Hari ini, Senin (17/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan 12 orang Anggota DPRD Kota Malang. Beberapa di antaranya diperiksa sebagai saksi, dan tersangka.
Masing-masing adalah Sony Yudiarto dan Indra Tjahyono yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Rahman tersangka.
Sulik Lestyowati dan Wiwik Hendri Astuti untuk penyidikan tersangka atas nama Sulik Lestyowati.
Sedangkan Salamet, Suprapto, Abdul Hakim, Tri Yudiani, Abdul Rachman, Sukarno, Hery Subianto dan Mohan Katelu diperiksa sebagai tersanga atas namanya sendiri.
Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.
Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/ipg)