Muhammad Prasetyo Jaksa Agung menegaskan kalau usulan Jaksa dilengkapi dengan senjata api belum resmi dimasukkan dalam program di Kejaksaan Agung.
Kata dia, usulan tersebut baru sebatas wacana di internal Kejaksaan, sehingga belum disampaikan juga ke Komisi III DPR RI.
“Ini tidak pernah disampaikan secara explisit. Hanya saja kita punya program untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan, sehingga dirasa perlu untuk saat ini,” ujar Prasetyo usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2018).
Menurut Prasetyo, tugas-tugas Jaksa saat ini cukup berbahaya seperti menagani kasus Narkoba, Terorisme maupun Korupsi sehingga perlu dibekali senjata api.
“Tugas kejaksaan kan juga cukup berbahaya. Yang kita hadapi sekarang tindak pidana narkoba, terorisme, korupsi. Semuanya itu mengundang bahaya, ini perlu pengamanan,” kata dia.
Prasetyo menjelaskan, usulan ini pertam kali disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), yang pada dasarnya bukan untuk menembak orang yang dicari, tetapi untuk melindungi diri.
“Jadi nampaknya Jamintel berpikiran supaya jaksa-jaksa yang dalam penugasan menghadapi kemungkinan bahaya dilengkapi dengan senjata. Bukan untuk menembak kiri kanan tapi untuk melindungi diri,” jelasnya.
Tapi semuanya itu, kata Jaksa Agung masih rencana, karena dia sendiri juga belum memutuskan ya atau tidak. Dan itu juga perlu persetujuan dari Komisi III DPR RI.
Soal Kejaksaan Agung yang minta penambahan anggaran, dia menegaskan, dengan anggaran yang ditambah hasilnya diharapkan lebih baik di masa depan.(faz/dwi)