Usai berorasi selama 2 jam di depan Istana Merdeka, ribuan pengemudi taksi daring sudah mulai meninggalkan lokasi aksi. Massa berharap agar tuntutan mereka bisa diterima oleh Jokowi Presiden.
Dalam orasi yang disampaikan pengunjukrasa diantaranya menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Abdul Azis satu diantara koordinator lapangan mengatakan, peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan tersebut dianggap memberatkan baik pengemudi maupun operator.
“Yang pertama kami menolak UU 108, mobil harus uji KIR padahal jenis kami adalah rental. Yang kedua, keberatan kami harus balik nama, nama koperasi. Sedangkan mobil itu pribadi kredit sendiri. Yang ketiga masalah itu harus pool, kami keberatan karena tempat tinggal kami beda-beda. Yang terakhir masalah stiker dan SIM umum,” katanya.
Dalam aksi ini para pengunjukrasa gagal menemui Menteri Perhubungan yang menginginkan adanya dialog. (dwi)