Kepala Sekolah berinisial KE, yang diduga tersangkut atas kasus kebocoran soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di salah satu SMPN Surabaya, telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Hal itu dibenarkan oleh AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
“Iya, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB sudah datang menemui kami untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sudamiran saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (8/5/2018).
Sudamiran menambahkan kedatangan KE tidak sendiri, melainkan didampingi oleh kuasa hukum dan anaknya. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status KE, apakah benar bersalah atau tidak.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Kalau pemanggilan selanjutnya, kemungkinan iya, karena kami masih proses pengembangan. Butuh saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Sudamiran, pihaknya telah memeriksa sekitar 11 saksi, untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus kebocoran soal UNBK SMP, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua pekerja honorer sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan teknisi dan staf tata usaha yang terbukti telah membobol soal-soal UNBK di komputer sekolah yang bersangkutan. (ang/tna/ipg)