Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur penyelenggara negara/pegawai negeri sipil, juga pihak swasta.
Hari ini, Selasa (18/12/2018), Penyidik KPK memeriksa Raharto Teno Prasetyo Wakil Wali Kota Pasuruan, sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam dari Selasa pagi, sekitar pukul 15.30 WIB, Teno akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Kantor KPK.
Tapi, politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Pasuruan berupaya menghindari wartawan yang sudah menunggunya begitu akan meninggalkan Gedung Merah Putih.
Bahkan, saking semangatnya keluar gedung sambil menembus kerumunan wartawan, dia sampai salah jalan dan diminta petugas keamanan KPK untuk balik arah melewati jalan keluar yang sudah ditentukan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut.(rid/ipg)