Minggu, 20 April 2025

Upaya Penyelundupan Sabu-sabu, Dua Perempuan WNA dan WNI Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
1 WNA dan 1 WNI ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) ketika berupaya menyelundupkan sabu-sabu. Foto: Istimewa

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan satu orang WNA asal Vietnam dan satu orang WNI, saat mendarat di Bandara Internasional Juanda. Dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2.415 gram.

Pelaku asal Vietnam diketahui berinsial NTTH, perempuan (25), seorang penumpang Jet Star Air, dengan rute Bangkok-Singapura-Surabaya.

Budi Harjanto Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku, petugas menemukan kristal putih seberat 1.175 gram, yang diduga sabu-sabu. Setelah diuji laboratorium, kata Budi, ternyata benar itu sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu-sabu itu sebagai alas koper.

“Sabu-sabu itu dikamuflasekan di bagian pinggir atau dinding koper. Namun itu berhasil terdeteksi lewat x-ray dan langsung dilakukan pemeriksaan. Kami keluarkan semua barang-barang yang ada di koper. Ada bagian dinding yang kelihatan tebal, lalu kami sobek dan ditemukan sabu-sabu, kristal bening ini,” kata Budi, Selasa (4/3/2018).

Selang tiga hari dari kejadian itu, kata Budi, petugas kembali menemukan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat seberat 1.240 gram, saat mendarat di Juanda.

Pelaku berinsial NH perempuan (29) warga Pamekasan, yang merupakan seorang penumpang Air Asia, dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya. Modus pelaku hampir sama dengan warga WNA, dengan menyamarkannya di dinding kardus.

“Dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan. Hanya selang tiga hari. Kedua tersangka sama-sama menyembunyikan sabu-sabu di dalam tas atau barang bawaannya,” kata dia.

Budi mengatakan upaya pencegahan penyelundupan sabu-sabu ini, telah menyelamatkan 12.705 generasi muda. Sedangkan pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17 Tahun 2006, dengan pidana hukuman seumur hidup. (ang/ino/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Surabaya
Minggu, 20 April 2025
27o
Kurs