Effendi Mukhtar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan KPK menyidik dan menetapkan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) antara lain Boediono dan Muliaman Hadad sebagai tersangka.
Perintah itu tercantum dalam amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Tapi, sampai sekarang KPK belum melaksanakan putusan praperadilan tersebut, karena masih mengatur strategi dalam rangka melanjutkan proses pengusutan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK menegaskan, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bahkan Presiden untuk menetapkan status tersangka.
Walau pun orang yang terindikasi terlibat kasus korupsi adalah bekas pejabat pemerintah, semisal Boediono yang notabene Wakil Presiden periode 2009-2014.
Menurut Saut, syarat utama penegak hukim untuk menetapkan tersangka adalah sudah menemukan cukup bukti.
“Nggak perlu lah (koordinasi dengan Presiden), KPK kan independen. Yang penting kami menemukan bukti yang cukup dan sudah disebut dalam putusan pengadilan sebelumnya (Budi Mulya),” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).
Sekadar diketahui, dalam putusan praperadilan itu, hakim juga memberikan opsi kepada KPK untuk melimpahkan penyidikan ke Kepolisian, dan proses penuntutan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku bekas Deputi Gubernur BI dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menilai Budi Mulya merugikan keuangan negara Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Lalu, di tingkat kasasi tahun 2015, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (rid/tna/dwi)