Sabtu, 23 November 2024

Ungkap Penyelundupan Narkoba, Polisi Amankan 6,5 Kilogram Sabu-sabu di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Rilis Direktorat Narkoba Polda Jatim yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram di Mapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Direktorat Narkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,5 kilogram, di Surabaya. Polisi berhasil mengungkap berbagai jaringan, dengan 5 kasus penangkapan di tempat yang berbeda.

AKBP Teddy Suhendyawan Syarif Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Reskoba) Polda Jatim mengatakan dari pengungkapan itu, setidaknya ada 7 tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan warga asing (WNA). Pengungkapan itu, kata Teddy, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, salah satunya penangkapan dua tersangka saat mendarat di Bandara Internasional Juanda.

“Ditreskoba telah mengungkap 5 kasus di tempat yang berbeda, dengan total temuan sabu-sabu seberat 6,5 kilogram. Pengungkapan ini, melibatkan jaringan lokal sampai internasional,” kata Teddy, kepada suarasurabaya.net, Jumat (6/4/2018).

Adapun hasil tangkapan itu, lanjut Teddy, ada dua tersangka yang berupaya memasukkan sabu-sabu lewat udara. Untuk mengelabui petugas, tersangka berinisial RY, mencoba menyembunyikan sabu-sabu diantara dua baskom yang direkatkan menjadi satu. Sementara tersangka NH, perempuan asal Vietnam itu, sengaja menyamarkan sabu-sabu pada dinding koper. Namun upaya itu berhasil terdeteksi, saat tersangka melewati pemeriksaan X-Ray.

“Dari tersangka RY, kami mengamankan sabu-sabu seberat 2,950 gram. Kalau tersangka NH dari Vietnam ini, kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,175 gram. Ini berkat kerja sama dengan Bea Cukai, yang bisa melibatkan jaringan internasional,” kata dia.

Selain penyelundupan melalui jalur udara, lanjut Teddy, polisi juga berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu lewat jalur laut dan darat. Berkat kerja sama dengan Polda Kepri, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1,9 kilogram dari Batam yang akan dikirim ke Surabaya.

“Dari pengungkapan itu, kami menangkap tiga tersangka. Sementara untuk jalur darat, kami melakukan penangkapan di Pasuruan, ada dua tersangka juga yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2 ons,” kata dia.

Dengan total 7 tersangka itulah, kata Teddy, polisi berhasil mengamankan 6,5 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp7 miliar. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nom 35 Tahun 2009. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs