Setelah melalui proses negosiasi, massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa UPN Veteran Jatim, akhirnya berhasil membuat kesepakatan dengan pihak rektorat terkait poin-poin tuntutan yang dibawa pada aksi yang berlangsung pada Selasa (18/9/2018).
Setelah awalnya menuntut agar oknum dosen yang diduga melakukan kampanye praktis di ruang kelas segera diberhentikan sesuai aturan hukum yang berlaku, massa aksi dan pihak rektorat sepakat untuk menindak oknum dosen sesuai dengan aturan yang berlaku dan menuntut agar dosen yang bersangkutan meminta maaf di depan khalayak umum atas perbuatannya terhadap civitas akademika UPN.
Poin-poin lain yang disepakati, adalah menuntut rektor, seluruh dosen, dan tenaga kepegawaian untuk tidak terlibat dan melakukam tindakan kampanye politik di dalam kampus, serta menuntut Rektor UPN untuk menjaga netralitas serta kondusifitas kampus dari kegiatan Politik praktis menjelang pemilu presiden dan legislatif 2019.
Dalam poin kesepakatan tersebut, juga dijelaskan, apabila dalam waktu dekat, poin-poin tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pimpinan UPN Veteran Jawa Timur mempersilahkan massa aksi melakukan aksi yang lebih besar dan bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Secepatnya saya follow up kejelasannya,” kata Fahrul ketika ditanya kapan poin tuntutan itu harus direalisasikan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Prof. Akhmad Fauzi Wakil Rektor II dan M. Fahrul Faris Koordinator Aksi.
Sebagai informasi, aksi pada Selasa (18/9/2018) merupakan reaksi dari dugaan kampanye politik oleh salah satu dosen Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jawa Timur, di mata kuliah Pengantar Ilmu Komunikasi, di Departemen Ilmu Komunikasi. (bas/iss/ipg)